Selasa, 26 November 2013

Koperasi



Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri


Sejarah Koperasi
Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Berkedudukan di Jalan Mutiara V, Rt 03 RW 02, Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Koperasi ini telah mendapat pengesahan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 518 / 136 / BH / KPTS / KKUKM / 2008, ditetapkan di Cibinong pada tanggal 23 Januari 2008 (wawancara dengan pendiri koperasi pada tanggal 2 Mai 2012) sejak berdirinya sampai saat ini telah mempunyai anggota sebanyak 292 orang, yang terdiri dari para petani, pedagang kecil, pedagang keliling, pedagang kaki lima, buruh, ada juga Pegawai Negeri (PNS) dan lain-lain, yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi, menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku, serta diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib. Setiap anggota bertempat tinggal di wilayah kerja koperasi. Hal ini sesuai dengan syarat keangotaan koperasi yang terdapat pada Pasal 6 pada Akta Pendirian Anggaran Dasar yang sudah didaftarkan dalam daftar umum Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat.

Prinsip - prinsip Koperasi
Menurut Bernhard Limbong (2010): Koperasi mempunyai prinsip- prinsip yang merupakan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi dan yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain. Prinsip-prinsip koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 adalah:
1. Sukarela dan terbuka; koperasi adalah organisasi sukarela terbuka kepada semua orang untuk dapat menggunakan pelayanan yang diberikannya dan mau menerima tanggung jawab keanggotaan, tampa membedakan jenis kelamin, status sosial, politik dan agama

2. Kontrol anggota; koperasi adalah organisasi  demokratis yang dikontrol oleh anggotanya, yang aktif berpatisipasi dalam merumuskan kebijaksanaan dan membuat keputusan.

TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi menurut Pendirian Pasal 4 Akta Anggaran Dasar Koperasi serba usaha Mutiara Mandiri adalah:
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

VISI KOPERASI
1.   Mengembangkan usaha para anggota koperasi
2. Memberikan Penyuluhan, Pelatihan dan Pendidikan Kewirausahaan terhadap Anggota   Koperasi.

MISI KOPERASI
a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
b. Usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota
c. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder dengan membuka toko serba ada
d. Usaha perdagangan umum, sebagai grosir, agen perwakilan dan levelansir (pemasok) dari segala macam barang dagangan
e. Usaha diberbagai bidang jasa antara lain jasa warung telpon (wartel), warung internet (warnet), percetakan, fotocopy, angkutan, catering, cleaning service, pembayaran listrik/telepon dan lain-lainnya
f. Usaha pengembangan di bidang pertanian, perikanan, perternakan (agrobisnis)
g. Usaha mengembangkan home industry termasuk produk makanan dan kerajinan tangan masyarakat setempat dan pemasarannya
h. Mengusahakan fasilitas kendaraan, perumahan dan atau jaminan kesehatan bagi para anggotanya
i. Usaha-usaha lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota (Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri No 518/136/BH/KPPS/ KKUKM/2008)
Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri merupakan badan usaha bersama dengan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri, bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal), tetapi merupakan kumpulan anggota masyarakat ekonomi lemah dengan permodalan yang sangat terbatas bahkan sebelumnya banyak yang terjepit dengan permodalan dari para rentenir
2. Merupakan kerja sama para pengurus koperasi, yaitu suatu bentuk gotong royong berdasarkan asas kesamaan derajat, hak dan kewajiban. Sehingga koperasi dijadikan sebagai wahana demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik anggota, sehingga kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota
3. Tujuan koperasi merupakan kepentingan bersama paraanggotanya dan tujuan tersebut, hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya

PEMBAGIAN SHU
Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha dalam koperasi Serba Usaha Mutiara Mandiri Gunungsindur, ditentukan berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi dan balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota adalah terbatas. Pembagian Sisa Hasil Usaha tidak langsung diberikan kepada anggota koperasi, akan tetapi akan digunakan sebagai permodalan koperasi pada tahun berikutnya, yang kemudian akan digunakan sebagai pelaksanaan pengelolaan koperasi. Dengan keanggotaanya yang meliputi para petani, pedagang dan buruh jasa, dimana semua anggotanya secara suka rela selama ini, merasa bernaung dalam satu wadah dan berdasarkan asas kesamaan derajat, hak dan kewajiban, dan ingin melakukan sebuah kerja sama secara gotong-royong untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan tersebut hanya dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan para anggotanya, maka para anggota sudah membentuk kesepakatan dalam bentuk perjanjian yang 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar