Kamis, 08 Mei 2014

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan telah  diwajibkan oleh pemerintah dan tertera didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
1.Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.      Meningkatkan citra perusahaan.
2.      Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
3.      Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.      Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
5.      Memberikan inovasi bagi perusahaan

DEFINISI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN
Kemampuan perusahaan untuk menutupi implikasi lingkungan yang berasal dari; produk operasi dan fasilitas, menghilangkan limbah dan emisi, memaksimalkan efisiensi dan produktivitas sumber daya alam dan meminimalkan praktek-praktek yang buruk dapat mempengaruhi kenikmatan sumber daya alam suatu negara bagi generasi mendatang (Mazurkiewicz, 2011 di dalam paper: “Corporate Environmental Responsibility: Is a Common CSR Framework Possible?”).
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.

KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN
Kegitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan akan sangat menguntungkan bagi perusahaan yang melakukannya.
1)     Pengembangan reputasi atau citra perusahaan di mata konsumen dan investor.
2)     Mengeliminasi konflik lingkungan dan sosial disekitar perusahaan. 
3)     Meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. 
4)     Membedakan perusahaan dengan para pesaingnya. 
HAL-HAL APA YANG DAPAT PERUSAHAAN LAKUKAN TERHADAP LINGKUNGAN
1) Penyusunan rencana kegiatan sosial perusahaan terhadap lingkungan dimulai dengan mengidentifikasi dampak negatif lingkungan dari rencana bisnis operasional. Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi lingkungan dan alam potensi sumber daya di masyarakat serta kebutuhan masyarakat dan aspirasi terhadap bisnis operasional. Dan yang terakhir memulai untuk menyusun rencana kegiatan CSR terhadap lingkungan yang harus meliputi beberapa hal, seperti:
• Kegiatan CSR yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sekiranya untuk dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat operasional bisnis.
• Kegiatan CSR yang dilakukan oleh sebuah perusahaan harus secara bijak dan cerdas dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang terletak mengelilingi area bisnis operasional.
• Kegiatan CSR berdasarkan harus berdasarkan aspirasi masyarakat yang menetap dan tinggal di sekitar wilayah operasional bisnis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, karena jika perusahaan berurusan dengan lingkungan artinya perusahaan juga akan berurusan dengan masyarakat disekitar lingkungan tersebut.
2) Kualitas kebijakan lingkungan didefinisikan sebagai pengaturan tujuan perusahaan berdasarkan hasil tinjauan pentingnya proses dalam kaitannya dengan dampak perusahaan terhadap lingkungan dan secara continously dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan.
3) Standar Manajemen Lingkungan (EMS) adalah kegiatan perusahaan untuk menyediakan bisnis dengan perkembangan yang sistematis untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Pelaksanaan EMS harus distandardisasi dengan ISO 14001.

Pentingnya CSR bagi Perusahaan

Melaksanakan program tanggung jawab sosial sangat penting dilakukan khususnya bagi perusahaan kecil atau startup ( perusahaan yang baru berdiri) yang masih memulai langkahnya dalam pengembangan usahanya, karena dari program tanggung jawab sosial ini secara tidak langsung perusahaan tersebut memperkenalkan diri kepada masyarakat dan konsumen sehingga nantinya konsumen mengetahui dan mengenal perusahaan tersebut.

Adapun beberapa asalasan suatu perusahaan melakukan program tanggung jawab sosial adalah sebagai berikut :

1. Alasan sosial
Perusahaan melaksanakan CSR untuk memenuhi tangggung jawab sosial kepada masyarakat. Sebagai pihak luar yang beroperasi di wilayah orang lain, perusahaan dituntut untuk berlaku etis terhadap masyarakat sekitarnya. Perusahaan harus ikut serta dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan juga menjaga lingkungan dari kerusakan yang ditimbulkan.

2. Alasan ekonomi
Motif perusahaan dalam melakukan CSR tetap berujung pada motif mencari keuntungan. Perusahaan melakukan program CSR untuk menarik simpati masyarakat dengan membangun image positif yang pada akhirnya tetap bertujuan untuk meningkatkan profit.

3. Alasan hukum
UU PT No.40 Pasal 74 yang berisi kewajiban pelaksanaan CSR bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam memperkuat pernyataan perusahaan melakukan CSR karena alasan hukum. CSR dilakukan perusahaan karena adanya tuntutan yang jika tidak dilakukan akan dikenai sanksi atau denda. Adapun isi dari pasal tersebut antara lain :

a. Ayat 1, menjelaskan bahwa perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

b. Ayat 2, menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

c. Ayat 3, menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Moralitas
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.

5. Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

6. Teori Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.

7. Mempertahankan otonomi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
Di Indonesia, keberadaan peraturan ini justru membuat makna CSR semakin bias. CSR bukan lagi sebagai tanggung jawab sosial yang bersifat sukarela dari perusahaan bagi masyarakat sekitar namun berubah menjadi suatu keterpaksaan. Apapun alasannya, hendaknya perusahaan tetap berpijak pada prinsip dasar dari CSR itu sendiri.
CSR Wajib bagi Perusahaan
Pasal 74 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada dasarnya telah mengakhiri perdebatan tentang wajib tidaknya CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi perusahaan perseroan terbatas.

Undang-Undang ini secara imperative menjelaskan bahwa CSR merupakan sebuah kewajiban hukum bagi perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Undang- Undang. TJSL yang diatur dalam UUPT 2007 diilhami oleh pandangan yang berkembang belakangan ini yang mengajarkan perseroan sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan ditengah-tengah kehidupan masyarakat, maka perusahaan harus ikut bertanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat setempat.

Di Indonesia, definisi CSR secara etimologis kerap diterjemahkan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Namun setelah tanggal 16 Agustus 2007, CSR di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengantikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. CSR yang dikenal dalam Undang-Undang ini sebagaimana yang termuat dalam :
Pasal 1 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi:
1.   Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/ atau yang berkaitan dengan sumnber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2.   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

SUMBER :

Minggu, 04 Mei 2014

PENGGUNAAN HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©, ) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Fungsi dari Hak Cipta
          Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:

• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Maka dari itu sesuai dengan undang-undang mengenai hak cipta, penggunaan karya cipta orang lain dalam bentuk apapun tanpa se izin penciptanya atau plagiat tidak diperbolehkan, karena dapat dituntut sesuai dengan pasal dan undang-undang yang berlaku. Apabila kita ingin menggunakan sebagian dari karya cipta orang lain maka kita wajib untuk membayarkan royalti serta memberikan surat permohonan izin atas penggunaan karya cipta kepada pemilik hak cipta atau pencipta dari karya tersebut.

SUMBER :