Sabtu, 14 Juni 2014

TULISAN2_PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM YANG TIDAK DIDAFTARKAN

PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM YANG TIDAK DIDAFTARKAN 

Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

A.Bertujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.

B. Sifat Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.

C.Kewajiban Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

D.Pengecualian Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Dasar Penyelenggaraan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan. Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.

Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
A. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
B. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
C. Jasa Notaris
D.Jasa Pengacara
E. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
F. Rumah Sakit
G. Klinik pengobatan Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan. Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba. Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sbb:
Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat. Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di daerah tingkat 2 .

H. Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan.

I. Biaya Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya. Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.

J. Perubahan dan Penggantian TDP Setiap perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan yang diperoleh secara cuma-Cuma.

K. Perubahan dan Penggantian TDP Kewajiban laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a. pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b. Perubahan nama perusahan.
c. Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d. Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e. Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f. Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.

L. TDP Hilang dan Rusak kewajiban untauk mengajukan permohonan dibedakan antara TDP yang hilang dan TDP yang hilang dan TDP yang rusak,yaitu untuk penggantiaan TDP yang hilang,perusahaan yang bersangkutan secara tertulis mengajukan kepada Kepala KPP Tingkat II dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal kehilangan. Sedangkan untuk penggantian TDP asli yang rusak, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Tingkat IIdengan melampirkan TDP yang rusak. Kepala KKP Tingka II menerbitkan YDP pengganti atau duplikat, Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP yang hilang atau rusak di terima secara lengkap dan benar. Masa berlaku TDP yang di terbitka sebagai pengganti atau duplikat, adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang hilang atau rusak tersebut.

M. Pembatalan Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarka data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Perusahaan yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan tta cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah di jelaskan di muka, dengan menyerahkan TDP asli yang telah di batalkan. Namun perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan disertai alasan kepada Kepala KKP Tingkat I selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembatalan dengan tembusan kepada Kepala KKP Tingkat pusat dan Kepala Tingkat II dan Kepala Tingkat I wajib menerbitkan Surat Keputusan penolakan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendftaran ulang sesuai dengan ketetuan. Sedangkan apabila keberatan atas pembatalan tersebut di terima, maka Kepala KKP Tingkat II selambat-lambatnya 5 (lima) hari karja wajib mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah di nyatakan batal. Apabila tidak puas atas Keputusan Kepala KKP Tingkat I yang menolak atau menerima keberatan yang siajukan perusahaan, maka perusahaan itu dapat mengajukan keberatan kepala Badan Peradilan setempat.

N. Penghapusan/Pembubaran Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.

TANDA DAFTAR USAHA PERDAGANGAN DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

1. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian TDUP dan SIUP Menteri Perindustrian dan Perdagangan kembali mengeluarkan ketentuan dan tata cara pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) berupa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 408/MPP/10/1997 Tanggal 3-10-1997. Ketentuan tersebut mengatur sebagaimana diuraikan di bawah ini, bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang meliputi :
a. Tanda Daftar Usaha Perdagangan atau TDUP, dan
b. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

2. Perbedaan antara TDUP dan SIUP Penjelasan perbedaan sebagai berikut :
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdaganagan dengan nilai investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDUP yang diberlakukan sebagai SIUP.
b. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan nilai investasi Perusahaan di atas Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperolah SIUP.
c. Perusahaan yang telah memperoleh TDUP apabila dalam perkembangannya nilai investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan melampaui Rp 200.000.000 atau memiliki penjualan tahunan telah melampaui Rp 1.000.000.000 maka Perusahaan yang bersangkutan dapat mengganti TDUP-nya menjadi SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.

3. Perusahaan yang Dibebaskan Setiap Perusahaan yang melakukan kegitan usaha perdagangan diwajibkan memperolah perizinan di bidang perdagangan. Namun di samping itu ada Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP dan SIUP adalah:
a. Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan TDUP atau SIUP Perusahaan Pusat.
b. Perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha yang setara dari Departemen Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d. BUMN dan BUMD
e. Perusahaan kecil perorangan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan.
2. Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
f. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima. TDUP atau SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

4. Hubungan TDUP & SIUP dengan WDP Bagaimana hubungan atau apabeda antara tanda daftar ini dengan kewajiban untuk Mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982? Sehubungan dengan hal tersebut disebutkan bahwa: Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP atau SIUP dalam jangka waktu 3 bulan wajib mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.

5. Perubahan Perusahaan Yang dimaksud dengan Perubahan Perusahaan adalah meliputi Perubahan: Nama Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/ Penanggung Jawab, NPWP, Nilai Investasi, Bidang Usaha, Jenis Kegiatan Usaha, Jenis Barang Jasa Dagang Utama. Apabila Perusahaan melakukan perubahan, maka diwajibkan melakukan permintaan perubahan TDUP atau SIUP. Perubahan sepanjang yang menyangkut investasi ditetapkan sebagai berikut:
a) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan turun menjadi atau kurang dari Rp 200.000.000 tidak diwajibkan melakukan perubahan SIUP.
b) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan menjadi diatas Rp 200.000.000 dapat mengajukan perubahan TDUP menjadi SIUP.
c) Nilai investasi seluruhnya yang semula sudah diatas Rp 200.000.000 sehingga investasinya menjadi lebih besar dari semula, tidak diwajibkan mengajukan perubahan SIUP.
d) Nilai investasi seluruhnya yang semula diatas Rp 200.000.000 setelah perubahan turun menjadi sampai dengan Rp 200.000.000 dapay menyesuaikan SIUPnya menjadi TDUP. Perubahan-perubahan yang tidak termasuk perubahan seperti disebutkan diatas wajib dilaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan TDUP atau SIUP. 6. Wajib Lapor
a) Perusahaan yang dengan nilai investasi sampai dengan Rp 200.000.000 yang telah memperoleh TDUP menyampaikan laporan kepada Ka KANDEP yang besangkutan.
b) Perusahaan yang dengan nilai investasi diatas Rp 200.000.000 yang telah memperoleh SIUP wajib menyampaikan laporan kepada Ka KANWIL yang bersangkutan. Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan Usaha Perdagangan atau menutup Perusahaan, wajib lapor kepada Ka KANDEP atau Ka KANWIL setempat disertai pengembalian TDUP atau SIUP asli.
7. Uang Jaminan dan Biaya Administrasi Berdasarkan ketentuan dalm Keputusan Menperindag No. 227/MPP/Kep/7/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 04/Kp/i/1980, maka uang jaminan dan Biaya Administarsi dalam pengurusan TDUP atau SIUP sebesar nol Rupiah.
INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
1. Latar Belakang dan Pertimbangan Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 Tanggal 14 Februari 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
2. Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
3. Kriteria dan Persyaratan Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
a) Merupakan bentuk usaha
b) Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
c) Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
d) Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
e) Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
a) Merupakan perseroan terbuka
b) Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
c) Mengeluarkan surat pengakuan utang
d) Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
4. Isi Laporan Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
a) Neraca perusahaan
b) Laporan laba/ rugi perusahaan
c) Laporan arus kas
d) Utang-piutang termasuk kredit bank
e) Daftar penyertaan modal

5. Maksud Penyampaian Laporan Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta catatan-catatannya.

6. Pemberlakuan Peraturan dan Pengecualian Pada dasarnya semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi keuangan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :
a) Perusahaan berbadan hukumPerseroan Terbatas Terbuka ( Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
b) Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat ( Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
c) Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang.
d) Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,- Untuk perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud di atas, kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk, memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan,dikenakan biaya dan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 525/MPP/Kep/XI/1998 tanggal 13 November 1998 (Kep Menperindag)

1. Kewajiban Mendaftarkan LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perseroan) wajib didaftarkan sebagaimana disebutkan pada nomor 4 di muka. LKTP yang dimaksud termasuk catatan atas laporan keuangan, dan profil perseroan yang bentuknya ditetapkan berdasarkan keputusan Menperindag. Bentuk dan susunan LKTP dibuat dan disesuaikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum. Sedangkan yang diwajibkan untuk mendaftarkan dalam keputusan ini adalah :
a. Setiap perseroan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk mendaftarkan LKTP pada KPP tingkat pusat
b. Perseroan yang dimaksud tersebut pada saat berlakunya keputusan ini, hanya berlaku bagi perseroan yang :
c. Merupakan perseroan terbuka ( PT Tbk )
d. Bidang usaha perseroannya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
e. Mengeluarkan surat pengakuan utang
f. Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000

2. Waktu Pendaftaran Perseroan wajib mendaftarkan LKTP :
a. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir
b. Dimulai pada tahun buku 1998 Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Pelaporan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1998.

3. Kewenangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Menteri berwenang menetapkan ketentuandan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan. Direktorat Pendaftaraan Perusahaan bertindak selaku KPP tingkat pusat yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran LKTP.
Maka, Direktur Pendaftaran Perusahaan selaku Kepala KPP tingkat pusat bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan. Dan tugas KPP tingkat Pusat adalah :
a. Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, rencana dan program penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
b. Mempersiapkan bahan, mengkoordinasi dan membina penyelenggaraan.
c. Mengamati dan mengendalikan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP.
d. Menerima, mencatat dan mengesahkan LKTP.
e. Menghimpun dan menyajikan informasi keuangan.
f. Mempersiapkan SDM.
g. Mempersiapkan anggaran pembiayaan. h. Melakukan penyuluhan.
i. Mempromosikan manfaat informasi keuangan.
j. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
k. Menyampaikan laporan kegiatan.

4. Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP Pendaftaran dilakukan dengan cara menyampaikan :
a. LKTP dalam rangkap 3 dan
b. Disket atau sambungan langsung (online) melalui computer wajib didaftarkan.
c. LKTP dalam rangkap 3 untuuk disahkan sebagai bukti pengesahan pendaftaran LKTP.
d. Pengesahan LKTP dilakukan oleh Kepala KPP tingkat Pusat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal diterima pendaftaran.

5. Pelayanan Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan setelah didaftarkan LKTP, maka LKTP merupakan sumber informasi resmi yang sifatnya terbuka. Jenis informasi resminya adalah :
a. Salinan resmi LKTP yang merupakan copy seluruh data yang ada di dalamnya.
b. Petikan resmi LKTPyang merupakan sebagian data di dalamnya.
c. Petikan neraca perusahaan.
d. Petikan laba/rugi perusahaan.
e. Petikan laporan arus kas.
f. Utang piutang termasuk kredit bank.
g. Petikan daftar penyertaan modal.
h. Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk dokumen.
i. Selain dokumen juga dapat diberikan dalam bentuk disket, CD ROM, atau melalui internet.
j. Untuk mendapatkan informasi dalam berbagai berbentuk tersebut di atas.

6. Sanksi Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban dan batas waktu untuk pendaftaran dikenakan sanksi pidana ( Pasal 34 UU-WDP ). Begitu juga dengan Akuntan Publik, BUMN, dan BUMD dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang No.3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, dengan menyerahkan akte pendirian. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau diwakilkan kepad orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran, apabila salah seorang telah melakukan kewajibannya, maka yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Bagi mereka yang menurut undang-undang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan mereka sengaja tidak melakukannya, dianggap melakukan kejahatan. Kejahatan yang demikian tersebut termasuk kejahatan di bidang ekonomi, dan menurut pasal 32 undang-undang No.3 Tahun 1982, mereka diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan atau denda setinggi-tingginya RP 3.000.000,- (tiga juta rupiah).


Sumber :
http://aliendwiputri.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html http://0wi3.wordpress.com/2010/06/09/wajib-daftar-perusahaan/
http://afandyamd.wordpress.com/2012/07/01/wajib-daftar-perusahaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar